SEMARANG~ Kepala Kepolisian Resor Semarang jalin nota kesepahaman (MOU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang bertempat di Pendopo Bupati Semarang, Kamis sore (8/4/2021).
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kemajuan teknologi yang pesat, Polri berbenah guna memberikan pelayanan masyarakat mengikuti perkembangan saat ini.
"Dengan ditandatangani Nota Kesepahaman ini dalam rangka mendukung program kerja kapolri" tegas Ari Wibowo.
Sistem Kerja ETLE atau Tilang Elektronik menggunakan Kamera CCTV ETLE yang dapat menangkap gambar pelanggar lalu lintas
"Setelah menerima gambar dari cctv petugas akan mengonfirmasi dan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengendara" ujarnya
"Setelah mendapat surat konfirmasi dalam 3 hari pelanggar diwajibkan membayar denda tersebut apabila tidak membayar maka stnk akan kami blokir" lanjut Kapolres.
Nota kesepahaman dilaksanakan untuk kerjasama Pemerintah Kabupaten Semarang dengan Polres Semarang dalam penggunaan CCTV dari Dinas Perhubungan.
"Kami ucapkan terimakasih kepada instansi terkait guna mendukung ETLE atau tilang elektronik ini guna menjaga Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas diwilayah Kabupaten Semarang" Tutup Kapolres Semarang.(Humas/AGUNG)