Polres Pekalongan Gelar Konfrensi Pers Atas Capaian Ungkap Kasus Selama Bulan Juni -Juli 2023

    Polres Pekalongan Gelar Konfrensi Pers Atas Capaian Ungkap Kasus Selama Bulan Juni -Juli 2023
    Kepolisian Resor Pekalongan, Polda Jateng Menggelar Konferensi Pers Atas Capaian Ungkap Kasus Selama Bulan Juni-Juli 2023.

    PEKALONGAN - Kepolisian Resor Pekalongan, Polda Jateng menggelar konferensi pers atas capaian ungkap kasus selama bulan Juni-Juli 2023.

    Kegiatan yang dilaksanakan di depan lobi Polres Pekalongan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Teguh Triyono, Administrator Perkasan KPW BI Tegal Mohamad Taufiq, Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H serta para Kanit Reskrim jajaran Polres Pekalongan, Rabu (26/07/2023).

    Dikatakan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H selama bulan Juni-Juli 2023, Polres Pekalongan telah berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana, yang mana sebanyak 53 pelaku berhasil diamankan.

    “29 kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana curat, pencabulan atau persetubuhan, judi, penipuan, KDRT, kekerasan dengan senjata tajam, pengeroyokan dan juga uang palsu, ” tuturnya.

    Menurutnya, salah satu kasus yang menjadi atensi adalah tindak pidana peredaran uang palsu, dimana Polres Pekalongan berhasil mengamankan 2 pelaku MI (22) dan MGFI (22). Yang mana kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya mengedarkan uang palsu selama kurang lebih 1 tahun di wilayah Kabupaten Pekalongan.

    “Para pelaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli secara online. MI ini membeli uang palsu secara online yang kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan. Untuk pembelian terakhir tanggal 18 juli 2023, membeli sejumlah Rp. 1.300.000, - dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp. 4.000.000, ” ungkap AKBP Wahyu.

    Dijelaskannya, untuk pengiriman dilakukan 2 kali pertama dikirim Rp. 3.000.000, -, dan kemudian oleh pelaku dibelanjakan di daerah Paninggaran.

    “Mereka membelanjakan uang palsu tersebut dengan modus membeli rokok di toko kelontong atau warung dengan uang palsu pecahan Rp.100.000, - di wilayah Kecamatan Paninggaran, ” ujar Kapolres.

    "Keuntungan dari uang kembalian hasil beli rokok menjadi milik MI, sedangkan rokok yang dibeli menjadi milik MGFI, " imbuhnya.

    Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Teguh Triyono menjelaskan, bahwa uang palsu dapat kita identifikasi melalui 3D, dan apabila melihat dengan seksama kita dapat membedakan mana yang asli dan mana yang palsu.

    "Berdasarkan data 10 tahun terakhir, peredaran atau pengaduan terkait dengan adanya uang palsu menurun cukup signifikan terlebih tahun ini menjelang tahun Politik, sehingga diharapkan kepada masyarakat agar lebih waspada kedepannya, " jelasnya.

    Teguh menegaskan, kasus peredaran uang palsu yang berhasil di ungkap oleh Polres Pekalongan pada tahun 2023 merupakan pengungkapan yang pertama kali pada tahun 2023.

    “Hal ini menjadi prestasi yang patut untuk di apresiasi atas kinerja Polres Pekalongan dan bisa menjadi contoh kepada masyarakat yang lain untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal yang serupa, ” tandasnya. 

    Editor      : JIS Agung 

    Sumber   : Humas Polres Pekalongan

    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Dua Profesor UNS Klarifikasi ke Dikti

    Artikel Berikutnya

    Peringati 28 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Harmoni dalam Keberagaman: Doa Bersama Lintas Agama di Semarang, Kapolri Tegaskan Persatuan Menuju Pilkada Damai 2024  

    Ikuti Kami