Pernyataan Tegas Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW Dalam Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember

    SURABAYA - Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW mengatakan, bahwa belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.

    Sumber: SASTRONEGORO-Teratetv.

    surabaya jatim psht pusat tragedi pengeroyokan anggota polisi di jember
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember,...

    Artikel Berikutnya

    Tradisi Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Disangka Listrik Mati Karena Tak Kuat Daya, Rumah di Jambu Alami Kebakaran.
    Polresta Magelang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi
    Peringati HKGB ke 72, Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Jateng: Sinergi untuk Menggerakkan Ekonomi dan Kewirausahaan
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Zero Knalpot Brong, Komitmen Masyarakat Jateng di Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas Wujudkan Pilkada Damai

    Ikuti Kami