BANYUMAS - Polsek Ajibarang Bersama Forkompincam Melaksanakan kegiatan Operasi penertiban Wajib Memakai atau Menggunakan Masker.Kegiatan tersebut Upaya pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Corona Viruse Diasea Covid 19, yang berlokasi di Pertigaan Curugawu Desa Pandansari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Selasa Siang (22/09/2020) 11:00 Wib.
Kegiatan ini menindaklanjuti Keputusan Bupati Banyumas nomor : 340/760/Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disiase 19 (Covid-19) di wilayah Kab. Banyumas, yang mulai berlaku tanggal 1 September 2020 sampai dengan 30 September 2020.
Dalam kesempatan tersebut Hadir dan turut serta dalam kegiatan Eko Heru Surono S.Sos selakuCamat Ajibarang beserta 4 Satpol PP, Kapten CHB Karsum selaku Danramil 13/Ajibarang beserta 4 Anggotanya, AKP Wawan Dwi Leksono S.Sos selaku Kapolsek Ajibarang beserta 4 Anggotanya, Surono SH selaku Kasi Trantibu Kecamatan Ajibarang, Teguh Utomo selsku Kades Pandansari, dan dibantu Anggota Pramuka Kwaran Ajibarang.
AKP Wawan Dwi Leksono S.Sos Kapolsek Ajibarang Menyampaikan untuk sasaran Operasi Petertiban Wajib Memakai masker adalah Warga masyarakat atau pengguna jalan, baik pejalan kaki, sepeda motor atau pun mobil yang tidak memakai masker.
"Operasi Masker yang dilaksanakan hari ini, untuk masyarakat yang terjaring penertiban masker sejumlah 3 orang, Masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan persuasif berupa berupa himbauan dan pendataan".Ujarnya.
Kapolsek juga mengajak kepada Warga Masyarakat agar mematuhi Protokoler Kesehatan dengan Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Menghindari kerumunan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Sementara Masyarakat yang tidak menggunakan masker Mengisi surat pernyataan bahwa sanggup dan berjanji menggunakan masker jika keluar rumah dan jika mengingkari bersedia di tindak sesuai peraturan yang berlaku.Adapun masyarakat yang tidak menggunakan masker didata untuk selanjutnya dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Banyumas.
Jurnalis Indonesia Satu : SoN