Agung widodo
Agung widodo
  • Nov 26, 2021
  • 2083

Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Perkantoran Berhasil di Ringkus Polda Jateng

Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Perkantoran Berhasil di Ringkus Polda Jateng
Polda Jawa Tengah Gelar Konferensi Pers Atas Keberhasilannya Meringkus Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Perkantoran

JATENG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah gelar Konferensi Pers atas keberhasilannya meringkus komplotan spesialis pembobol brankas perkantoran yang selama ini meresahkan warga di wilayah Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., menyampaikan lima orang tersangka komplotan pembobol brankas tersebut antara lain SAAY berperan sebagai driver mobil, MAT dan AST sebagai eksekutor pengambil brankas dan uang, DRT berperan menemani salah satu pelaku, dan S alias H berperan mengawasi lingkungan yang beroperasi di wilayah Batang, kabupaten Semarang, Wonogiri dan Kendal.

“Masih ada satu tersangka lain yang masih buron berinisial IW yang berperan menyiapkan alat dan menentukan target, ” ujar Dirreskrimum Polda Jateng.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah beroperasi sejak Maret 2020 hingga November 2021, dan telah berhasil menggasak hampir 1, 3 Milyar dari empat TKP.

Awal mula penangkapan tersangka bermula dari laporan tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor PTPN Kebun Merbuh, Kendal pada Kamis (11/11/2021) lalu, berkat gerak cepat Polres Kendal yang berkoordinasi dengan Polda Jateng, tim Jatanras Ditreskrimum berhasil meringkus para pelaku di Surabaya dengan barang bukti berupa tiga buah obeng, satu unit kendaraan roda empat dan uang senilai 58 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jateng menambahkan, para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan akan segera diungkap beberapa TKP lain.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ” tegas Kabidhumas Polda Jateng.

Editor      : JIS Agung w

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU