BANYUMAS - Masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kabupaten Banyumas, AKP Supardi SH selaku Kepala Polisi Sektor Kapolsek Kemranjen Polresta Banyumas, melakukan kegiatan patroli dengan berkunjung atau berkeliling di Pasar Wijahan untuk memberikan Himbauan kepada Para pedagang dan pengunjung pasar, untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan 3M yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan, Senin Siang (01/02/2021).
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Kemranjen membagikan Masker kepada warga Masyarakat yang tidak menggunakan masker, serta memberikan Himbauan kepada penjual dan pembeli agar selalu mematuhi Protokol kesehatan.hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk upaya Pencegahan dan percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Banyumas.
Dalam kegiatan tersebut AKP Supardi SH menyampaikan meminta kesadaranya warga masyarakarat untuk saling menginggatkan menggunakan Masker, terutama kepada para Penjual dan pembeli di pasar wijahan.
"Apabila ada orang tidak memakai masker tolong diingatkan, ditegur secara baik-baik".Ungkap Kapolsek Kemranjen.
Dia juga mengatakan agar kegiatan perekonomian tetap berjalan lancar dan aman, di tengah perjuangan melawan wabah penyakit Covid 19, kita sama-sama saling menjaga dan saling mengingatkan untuk mematuhi aturan Protokoler Kesehatan.
Dalam upaya PPKM dari pihak terkait, untuk pengumuman bagi Warga masyarakat Banyumas antara lain: tempat ibadah maksimal 50%, Tempat kerja WFH 75%, Moda Transportasi 50%, Tempat makan untuk layan antar diprioritaskan dan makan di tempat maksimal 25%, Nikah di KUA/Catatan Sipil Maksimal 10 orang dan di tempat lain 20% kapasitas.
Sementara untuk Pendidikan belajar secara Daring/Online, untuk Resepsi/Hajatan dan Berkerumun dilarang, serta tempat Wisata ditutup sementara.Adapun untuk aturan tempat usaha Warung tenda dan lainya diberi waktu buka dan tutup diberi aturan di Masa PPKM serta diberlakukan Jam Malam dari pukul 21:00 sampai 04:00 wib.
Jurnalis Indonesia Satu: SoN