SEMARANG- Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dan Forkompimda melaksanakan peninjauan obyek wisata dan Restoran dalam rangka pencegahan covid-19 yang ada di wilayah kabupaten semarang, Minggu, (13/06/2021).
Sesuai dengan instruksi bupati semarang no. 14 tahun 2021 tentang perpanjangan ppkm mikro disebutkan bahwa obyek wisata di wilayah kabupaten semarang dilakukan penutupan dan bagi pemilik resto pengunjung hanya diperbolehkan 30% dan maksimal pengunjung sebanyak 30 orang.
"Kami bersama gugus tugas covid-19 kabupaten semarang melaksanakan peninjauan obyek wisata guna melihat bagaimana penerapan instruksi bupati no. 14 tahun 2021 tentang perpanjangan ppkm mikro di tempat wisata dan restoran" ujar bupati
"Kegiatan ini dilakukan dikarenakan kasus covid-19 di kabupaten semarang sedang mengalami kenaikan secara drastis bahkan sudah menjadi zona merah" lanjut Ngesti
Selanjutnya dalam pelaksanaan peninjauan didapati masih ada tempat wisata yang masih buka dan akan diberikan teguran kepada pihak pengelola dan selanjutnya untuk menutup tempat wisata.
"Benar sekali itu kami berikan teguran kepada pengelola bagi tempat dan kami perintahkan tutup" ungkapnya
"Bagi tempat wisata yang masih nekat membuka tempat wisata akan kami berikan teguran dan bagi yang masih bandel dengan terpaksa akan kami tutup" lanjutnya
Dilain sisi Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menambahkan dengan kasus covid-19 yang meningkat kami dari gugus covid-19 akan melaksanakan upaya upaya guna mencegah penularan covid-19.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi 5M protokol kesehatan dan diimbangi dengan 3T guna pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang" tutur Kapolres.
"Dengan masyarakat mematuhi 5M dan pelaksanaan 3T maka kasus covid-19 diharapkan bisa turun" tutupnya, Sumber dari Humas Polres Semarang.
(AGUNG)